
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing
Pertanyaan :
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sumber-sumber tata hukum di Republik Indonesia, yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, dalam hal ini terutama sistem pemerintahan pusat. Bahan-bahan ataupun informasi-informasi tersebut sangat kami butuhkan dalam rangka penyusunan paper bertema "Trias Politica". Untuk lebih rincinya, masih dalam tahap peninjauan lebih dalam. Penyusunan ini dilatarbelakangi adanya hubungan sejarah yang tidak bisa dipisahkan antara sistem hukum Belanda dengan sistem hukum Indonesia, tanpa mengurangi respek pada adanya perubahan-perubahan pada sistem tersebut seiring perkembangan jaman. Sebagai penjelas, yang kami maksudkan sebagai sumber antara lain adalah UUD 1945 yang terbaru, beserta semua penjelasan dan Undang-Undang yang berhubungan dengannya (c.q. Sistem Pemerintahan Pusat).
dari Imam Nasima (Universiteit Utrecht, Nederland)
Jawaban
:
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
-
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum
dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan
merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut
maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a.
undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku
umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis
yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum
dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat
(1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh
Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam
hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya
suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya
Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan
ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden
no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden
untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden
resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden
berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah
untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat
garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan
Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah
seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga
ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser
peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan
dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian
internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga)
tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan
(signature), dan pengesahan (ratification). Disamping
itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni
perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan
Negara Berdasarkan UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN
UUD 1945
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat
presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang
eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan
pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah
ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga
membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara.
Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan
bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah
DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka
didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap
pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah
suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa
presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan
bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem
pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta
Penjelasannya yaitu :
a.
Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah
dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan
tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum
atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b.
Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan
berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi
tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi,
yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan
dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional,
seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan
sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai
tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara
dan bangsa, yaitu berupa :
-
menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara
yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan
tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration
of power and responsibility upon the President".
Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah
yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan
yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah
kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan
dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara
sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab
kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas,
karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada
MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
:
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator",
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini
bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan
lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan
Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan
fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri,
yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan
di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun
yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik
Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab,
37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD 1945
Adapun
UUD 1945 RI antara lain memuat Bab III yang berjudul
: Kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III
ini terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 4 sampai dengan
pasal 15.
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Presiden Republik
Indonesia memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang
Dasar; Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 menentukan : bahwa Presiden memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang dengan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah
untuk menjalankan Undang-undang sebagai mana semestinya.
Kemudian menyusul pasal 6 sampai pasal 15.
Kemudian terdapat Bab V yang hanya mempunyai 1 pasal tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ada Bab VII dari pasal 19 sampai 22 tentang DPR. Kemudian ada Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan 25.
Dari bab-bab diatas ternyata UUD 1945 tidak membedakan dengan tegas tugas antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yidikatif seperti Montesquieu dengan Trias Politicanya.
Malahan Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, termasuk hak-hak prerogatif. Selanjutnya kekuasaan legislatif diatur juga dalam Bab VII mengenai DPR, sedangkan kekuasaan eksekutif juga pada Bab V mengenai Kementerian Negara.
***
They often change, and then it becomes almost impossible to locate the information, even though this information may be important.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/sumber_tatahukum.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Road
Nongbon
Bangkok, 10250
Thailand