
asiamaya.com - optimized for cell phone and PC browsing
Pertanyaan :
Bagaimanakah definisi hukum secara umum menurut beberapa pakar?
Budi Cahyono
Jawaban
:
Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R.
Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah
dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut
:
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum
: segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang
mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs.
C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan
manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan
hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan
tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
***
Your outlook in life can be very different from now.
This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
Copyright © Dan Kardarron
333 Srinakarin Road
Nongbonsa
Bangkok, 10250
Thailand